Gawat! Ada 1,6 Juta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya

- 12 September 2020, 15:12 WIB
BLT Rp 600 Ribu Tahap 3  Cair Hari Ini , Yang Belum  Dapat Akan Ditransfer di Jadwal Berikut Ini
BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair Hari Ini , Yang Belum Dapat Akan Ditransfer di Jadwal Berikut Ini /Pixabay.com

MEDIA BLITAR - Proses pencairan dana bansos BLT Rp 600 ribu Tahap 3 masih berjalan. Bantuan ini diperuntukkan agi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Kabar baru yang beredar adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mencoret sebanyak 1,6 juta data calon penerima BLT.

Hal ini tentu saja sangat mengejutkan publik. Ternyata data tersebut batal diajukan sebagai penerima BLT karena mereka memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta. Tentu saja hal ini menyalahi prasyarat penerima yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Anda Belum Cair? Simak Alasan dan Penjelasan Berikut Ini

Setelah di verifikasi, ternyata banyak sekali penerima BLT Rp600 ribu selama 4 bulan tersebut adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 juta.

Dikutip dari Instagram @Kemnaker, Ida Fauziyah selaku Menaker mengatakan jika pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut akan dilakukan jika penerima tidak memenuhi syarat yang dijelaskan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Ida Fauziyah dengan tegas meminta kepada pekerja yang sudah menerima BLT untuk mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara. Jika tidak mau mengembalikan, Menteri Ida mengatakan pekerja tersebut akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Akhir Pekan Mulai Naik, Cek Update Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Sabtu 12 September 2020

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan  sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ungkap Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x