"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," tegasnya.
Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Baterai Motor Listrik yang Harus Diperhatikan: No. 3 Mudah Ditemukan
Sementara, kondisi korban bernama David berusia 17 tahun saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif lantaran dirinya kritis dan dirawat di ICU. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa tersangka hukuman sesuai Undang-Undang.
Hukuman yang dikenakan tercatat dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Ayah Korban Enggan Tempuh Jalan Damai
Kondisi korban saat ini terbilang mengkhawatirkan karena dalam kondisi koma usai dianaya oleh Mario Dandy Satrio, si pelaku. Lantaran hal itu, ayah David, Jonathan Latumahina menegaskan bahwa dia enggan berdamai dengan keluarga si pelaku.
Meskipun demikian, pria yang seringkali disapa Jo sudah memaafkan sikap pelaku.
"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," ungkapnya dilansir dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 23 Februari 2023.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,"ujarnya.***