MEDIA BLITAR - Hasil putusan akhir vonis hukuman kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan reaksi tidak terduga dari keluarga tersangka hingga ibu korban almarhum Brigadir J.
Pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara resmi divonis hukuman mati pada Senin, 13 Februari 2023.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo sudah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Sambo juga dianggap bersalah lantaran merusak barang bukti berupa CCTV. Tindakan tersebut mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana seharusnya.
Sedangkan, Putri Candrawati divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri dianggap bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.