MEDIA BLITAR - Simak informasi lengkap dan terbaru jadwal sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan hasil sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf terkait kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jadwal sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf berlangsung hari ini, Selasa, 14 Februari 2023 pukul 09.30 WIB live kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendengar hasil vonis ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Sambo dihukum mati karena sudah terbukti bersalah da melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.
Selain itu, Sambo juga dianggap bersalah karena merusak barang bukti yang ada di tempat kejadian berupa CCTV. Hal itu menyebabkan sistem elektronik mengalami kerusakan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Sedangkan, hasil sidang putusan akhir Putri Candrawati diputuskan mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Hukuman itu lebih berat dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya 8 tahun.
Sementara, hasil sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal diumumkan pada hari ini di Pengadilan Jakarta Selatan. Sebelumnya, kedua terdakwa mendapatkan tuntutan dari JPU dengan hukuman 8 tahun.