MEDIA BLITAR - Hasil putusan vonis kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ramai menjadi perbincangan publik. Maka dari itu, banyak orang mulai penasaran seperti apa profil biodata Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbaru yang menjadi justice Collaborator.
Hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J menyatakan bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawati pidana 20 tahun penjara. Hasil tersebut diputuskan pada hari Senin, 14 Februari 2023.
Jadwal sidang Richard Eliezer alias Bharada E bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Lokasinya sama dengan terdakwa lainnya mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Namun, tuntutan tersebut belum dinyatakan sah karena putusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Hakim Ketua Sidang Wahyu Iman Santoso memberikan hasil vonis hukuman mati kepada otak pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Sedangkan, Putri Candrawati yang ikut terlibat ke dalam pembunuhan berencana mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara, Kuat Maruf mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara karena secara sengaja ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Disisi lain, Bripka Ricy Rizal yang ikut mendengarkan hasil vonis bersama sopir Ferdy Sambo dihukum 13 tahun penjara.
Sedangkan jadwal sidang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan berencana diantaranya, Jadwal sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Kamis, 23 Februari 2023