TERBARU Kronologi Lengkap Mario Dandy Satrio Aniaya David: Anak Pejabat Pajak vs Anak Pengurus Pusat GP Ansor

- 23 Februari 2023, 10:26 WIB
TERBARU Kronologi Lengkap Mario Dandy Satrio Aniaya David: Anak Pejabat Pajak vs Anak Pengurus Pusat GP Ansor
TERBARU Kronologi Lengkap Mario Dandy Satrio Aniaya David: Anak Pejabat Pajak vs Anak Pengurus Pusat GP Ansor /PMJ News/

MEDIA BLITAR - Publik dibuat penasaran dengan informasi terbaru kronologi lengkap Mario Dandy Satrio aniaya David, yang mana Mario merupakan anak seorang pejabat pajak. Sementara si korban adalah anak dari salah satu pengurus GP Ansor.

Tindakan Mario Dandy Satrio mendapatkan banyak kecaman dari publik lantaran menyebabkan korban terluka hingga berujung koma. Tentunya, berita penganiayaan anak pejabat tersebut sudah beredar luas di masyarakat. Bahkan, informasi terbaru kronologi lengkap Mario Dandy Satrio aniaya David menjadi bahan perbincangan hangat.

Terkait kronologi lengkap Mario Dandy Satrio aniaya David, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi terbaru penganiayaan anak pejabat pajak terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor hingga alami koma.

Baca Juga: Apa Penyebab Sebenarnya Ledakan Blitar? Polisi Ungkap Kronologi Potongan Tubuh Terpelanting hingga 20 Bagian

Dia menyatakan penganiayaan tersebut berlangsung di kawasan Perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Kronologi Mario Dandy Satrio (berinisial MDS) menerima aduan dari teman wanitanya berinisial A berumur 15 tahun. Dia mengatakan mendapatkan perbuatan tidak baik dari David (berinisial D) yang ternyata adalah mantan pacarnya.

Terkait informasi itu, Ade Ary Syam saat konferensi pers pada Rabu, 22 Februari 2023 mengungkapkan beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba menghubungi korban untuk dikonfirmasi kebenarannya.

Baca Juga: TERBARU Jadwal Konser WTF We The Fest 2023 Jakarta Lengkap Update Harga Tiket Jual HTM Online Resmi Official

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023 saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,"tambahnya.

Kemudian, ketiganya bertemu dengan Mario Dandy memakai Jeep Rubicon bersama dengan saksi A ditambah satu orang saksi lagi si S. tersangka mendatangi si korban yang saat itu berada di rumah teman.

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban, kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban, akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R," ucap Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Optimisme 2023! Simak Faktor Pendorong Keberlanjutan Kinerja Impresif BRI

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," ucapnya.

Pada akhirnya peristiwa penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh pelaku dengan menendang kaki korban sehingga pihak korban terjatuh. Setelah itu, si pelaku memukul korban memakai tangan kanan.

Hingga korban terjatuh, si pelaku tidak berhenti disitu. Dia memukul bertubi-tubi dengan cara menendang bagian kepala korban dan perut korban. Akibat perilakunya tersebut, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Khofifah Tinjau Lokasi Ledakan di Blitar, Harapkan Hal Ini di Bulan Ramadhan

Tersangka Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Saat ini tersangka Mario Dandy Satrio ditahan di Mapolres Metro, Jakarta Selatan. Anak dari salah seorang pejabat yang menempati Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan tersebut terancam mendapatkan hukuman hingga 5 tahun.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," tuturnya.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," tegasnya.

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Baterai Motor Listrik yang Harus Diperhatikan: No. 3 Mudah Ditemukan

Sementara, kondisi korban bernama David berusia 17 tahun saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif lantaran dirinya kritis dan dirawat di ICU. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa tersangka hukuman sesuai Undang-Undang.

Hukuman yang dikenakan tercatat dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: TERBARU Klasemen Turnamen Mini Internasional 2023 Update Timnas U20 Indonesia vs Guatemala Fiji vs New Zealand

Ayah Korban Enggan Tempuh Jalan Damai

Kondisi korban saat ini terbilang mengkhawatirkan karena dalam kondisi koma usai dianaya oleh Mario Dandy Satrio, si pelaku. Lantaran hal itu, ayah David, Jonathan Latumahina menegaskan bahwa dia enggan berdamai dengan keluarga si pelaku.

Meskipun demikian, pria yang seringkali disapa Jo sudah memaafkan sikap pelaku.

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," ungkapnya dilansir dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 23 Februari 2023.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,"ujarnya.***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x