PROFIL BIODATA Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso PN Jaksel Vonis Ferdy Sambo Mati: Asal, Pendidikan, Jabatan

- 14 Februari 2023, 19:40 WIB
PROFIL BIODATA Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso PN Jaksel Vonis Ferdy Sambo Mati: Asal, Pendidikan, Jabatan
PROFIL BIODATA Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso PN Jaksel Vonis Ferdy Sambo Mati: Asal, Pendidikan, Jabatan /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO//

MEDIA BLITAR - Banyak orang mulai mencari tahu profil biodata hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang mengumumkan hasil putusan majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusannya terhadap hasil vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati mendapatkan respon positif sekaligus dianggap berani bagi publik. Selain itu, para terdakwa yang ikut terlibat mendapatkan hukuman lebih berat daripada hasil tuntutan yang diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dikutip dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: BIODATA PROFIL Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bharada E Terbaru: Pangkat Jabatan, Usia, Zodiak, Tempat Lahir

Para terdakwa yang dianggap memiliki peran utama mendapatkan hukuman penjara diantaranya, Putri Candrawati 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun. Sementara, Bharada E atau Richard Eliezer masih belum diputuskan lantaran sidang akan berlangsung pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Hakim mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sudah terbukti secara sah bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disisi lain, hakim juga memberikan penilaian Ferdy Sambo juga melanggar Pasal jo, Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas UU Nomor 11/2008 mengenai ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kapan Jadwal Sidang Vonis Barada E Richard Eliezer? Ini Hasil Sidang Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

dalam pemaparan hasil sidang, Wahyu menyatakan bahwa majelis hakim tidak mendapatkan keyakinan yang dianggap cukup bahwa Yosua sudah melakukan tindakan pelecehan secara seksual atau pemerkosaan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x