MEDIA BLITAR - Simak hasil lengkap sidang akhir putusan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang diputuskan kemarin, Senin, 13 Februari 2023. Benarkah pembunuh atau tersangka Brigadir Joshua Hutabarat dihukum mati? Berapa tahun Putri Candrawati dipenjara?
Hasil putusan siding Putri Candrawati dan Ferdy Sambo menjadi perbincangan hangat di seluruh Indonesia. Ketua sidang akhir kedua tersangka tersebut dipimpin oleh ketu Wahyudi Iman Santoso.
Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan putusan tegas vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, suami Putri Candrawati, Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 13 Februari 2023.
Pihak hakim mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sudah terbukti sah dan bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disisi lain, hakim juga memberikan penilaian Ferdy Sambo melanggar Pasal 49, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hubungan Unik Kang the Conqueror dengan Wanda Maximoff: Mereka Menempati Alam Semesta yang Berbeda