MEDIA BLITAR – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh tersangka Ferdy Sambo kini sudah menemui babak akhir. Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara, Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Drakor The Heavenly Idol Tayang Jam Berapa? Hari Apa Saja? Catat Jadwal Tayang Berikut Ini!
Telah dianggap usai, tampaknya pihak pengacara dan keluarga Brigadir J masih belum puas dengan akhir cerita kasus ini.
Orang tua Almarhum Brigadir J melalui penasehat hukumnya meminta kepada Polri untuk memulihkan nama baik anaknya dan menaikkan pangkatnya dua tingkat lebih tinggi menjadi Aipda.
Permintaan ini disampaikan ketika ayah Brigadir J Samuel Hutabarat dan ibunya Rosti Simanjutak didampingi penasehat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk mengurus hak Brigadir J sebagai anggota Polri setelah tewas dibunuh.
“Ada juga hak-hak misalnya pemulihan nama baik, kemudian meminta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta ya,” kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari Antara oleh Media Blitar.