MEDIA BLITAR - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru.
Dalam proses penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan oknum sebagai tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice.
Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri menyebutkan terdapat informasi tambahan dari Dittipidsiber dimana ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta pada Kamis 1 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice.
Dengan demikian terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana obstruction of justice.
Baca Juga: Sejarah Hari Polisi Wanita Indonesia yang Diperingati Setiap Tanggal 1 September
Obstruction of justice merupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum. Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.