Daftar Tersangka Obstruction of Justice dalam Proses Kasus Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 2 September 2022, 09:00 WIB
Daftar Tersangka Obstruction of Justice dalam Proses Kasus Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
Daftar Tersangka Obstruction of Justice dalam Proses Kasus Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J /Antara

Adapun tujuh tersangka lainnya adalah:

Irjen Pol Ferdy Sambo
Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan (BJP HK)
Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria (KBP ANP)
Ajudan Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin (AKBP ARA)
Komisaris Polisi Baiquni Wibowo (KP BW)
Komisaris Polisi Chuk Putranto (KP CP)
Ajudan Komisaris Polisi Irfan Widyanto (AKP IW)

Kadiv Humas Polri itu menyatakan, keenam tersangka berperan dalam perusakan barang bukti berupa CCTV dan ponsel serta menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Jefri Nichol Buka Suara! Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Tuai Ragam Komentar Netizen

Ia menambahkan, saat ini, penegakan hukum atas tindak pindana obstruction of justice tengah berlangsung bersamaan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari tujuh tersangka, Komisaris Polisi Chuk Putranto menjalani KKEP yang digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Kamis. Selanjutnya pada Jumat, 2 September, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo akan menyusul.

“Hari ini KP CP (Komisaris Polisi Chuk Putranto), besok KP BW (Komisaris Polisi Baiquni Wibowo). Itu dulu, baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” uja Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Daftar Peristiwa Penting di Bulan September: Mengenang Munir, Tragedi WTC, Hingga G30S PKI

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, keenam tersangka terkait dalam tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Ketut Sumedana juga menuliskan pasal-pasal yang dilanggar oleh keenam tersangka tersebut.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x