“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto, pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto, pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujarnya. (Khadijah Ardallyana Qirba).
Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J" ***