MEDIA BLITAR - Kasus Brigadir J masih berlanjut, dan kini memasuki tahap rekonstruksi.
Dari rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 telah mengungkap sejumlah keterangan baru.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dilansir dari SeputarTangsel.com, keterangan baru terungkap dari mantan Pengacara Bharada Eliezer alias Bharada E, yaitu Deolipa Yumara.
Baca Juga: 78 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022
Menurutnya, Brigadir J sama sekali tidak melecehkan istri Putri Candrawathi. Namun, hal lainlah yang terjadi.
"Motif bisa saja ada dibikin. Cuma jangan sampai motifnya adalah Yosua melecehkan Putri, nggak ada itu," ucap Deolipa Yumara.
Bahkan, dirinya mencurigai bahwa Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf sedang melakukan hal tak senonoh yang kemudian dipergoki Brigadir J. Karena dipergoki, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mencari cara untuk membungkam Brigadir J.