MEDIA BLITAR – Kesaksian asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022 diragukan oleh Majelis Hakim.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022 itu Susi sempat bikin kesal hakim karena diduga berbohong dan memberi keterangan palsu saat ditanyai oleh Majelis Hakim.
Terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, beberapa kali Majelis Hakim sempat memberikan teguran kepada Susi.
“Kenapa saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” kata hakim kepada Susi, dilansir Media Blitar dari PMJ News.
Setelah sidang itu, nama Susi ART Ferdy Sambo sedang menjadi sorotan setelah memberikan kesaksiannya atas kasus gempar dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sikap dan tindak tanduk Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo ini lah yang membuat namnya sempat menjadi sorotan media.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo CS, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Terlibat Aktif Saat Penembakan Brigadir J
Dalam sidsng tersebut Susi terkesan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.
Beberapa kali Susi menjawab ‘tidak tahu’ saat Majelis Hakim melayangkan pertanyaan kepada dirinya, sehingga hakim mengingatkan kepada asisten rumah tangga keluarga Sambo itu bahwa dirinya telah disumpah dan bisa dipidanakan.