MEDIA BLITAR – Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sosok nama Irjen Teddy Minahasa berkat segudang prestasi tiba-tiba membuat heboh. Salah satu prestasinya adalah ikut ambil dalam membongkar jaringan judi online 303 Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Namun kini nama, Teddy Minahasa tercoreng karena diduga terlibat dengan kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Penetapan tersangka juga telah dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada 13 Oktober 2022 kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkasnya.
Kasus ini tak hanya menjerat Teddy, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya. Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.