Apa Arti Obstruction of Justice? Aksi Menghalangi Penyelidikan hingga Seret Nama Ferdy Sambo

- 2 September 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi Sidang - Apa Arti Obstruction of Justice? Aksi Menghalangi Penyelidikan hingga Seret Nama Ferdy Sambo
Ilustrasi Sidang - Apa Arti Obstruction of Justice? Aksi Menghalangi Penyelidikan hingga Seret Nama Ferdy Sambo /Pixabay/Inactive_account_ID_249

MEDIA BLITAR – Kasus penembakan Brigadir J masih menyisakan teka-teki, di tengah proses penyelidikan.

Kini dikabarkan, bahwa Ferdy Sambo bersama 6 anggota Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Apa arti opstruction of justice? Simak berikut ulasan, seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: ‘Apa Itu Obstruction of Justice? Pasal yang Jerat Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain di Kasus Brigadir J’.

Secara umum, obstruction of justice merupakan upaya seseorang dalam penghilangan barang bukti secara sengaja, sehingga menghalangi proses penyelidikan pemerintah atau pengadilan, dalam menegakan hukum dan keadilan.

Contoh paling umumobstruction of justice adalah manipulasi saksi, membuat pernyataan atau sumpah palsu, dan penghancuran barang bukti.

Obstruction of justice terjadi karena orang-orang yang terlibat dalam investigasi kriminal dan perdata sering kali mencoba mengambil tindakan sendiri.

Mereka mengira dapat memanipulasi hasil penyelidikan dan membebaskannya dari tuduhan kriminal, sehingga tidak dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Profil Biodata Agung Budi Maryoto, Lengkap Pendidikan-Karir: Umumkan 6 Tersangka Kasus Brigadir J

Ketika seseorang berada di bawah dakwaan atau didakwa obstruction of justice, berarti orang tersebut mengambil tindakan yang disengaja untuk menghambat atau mengganggu penyelidikan atau tuntutan pengadilan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x