Apa Arti Obstruction of Justice? Aksi Menghalangi Penyelidikan hingga Seret Nama Ferdy Sambo

- 2 September 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi Sidang - Apa Arti Obstruction of Justice? Aksi Menghalangi Penyelidikan hingga Seret Nama Ferdy Sambo
Ilustrasi Sidang - Apa Arti Obstruction of Justice? Aksi Menghalangi Penyelidikan hingga Seret Nama Ferdy Sambo /Pixabay/Inactive_account_ID_249

Dari sudut pandang penegakan hukum, seseorang dapat dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman karena menghalangi dan mengganggu setiap tahap proses peradilan pidana, termasuk penyelidikan penegakan hukum hingga penuntutan dan hukuman.

Tak jarang mereka melakukan suap untuk menunda atau mencegah orang menyampaikan informasi yang benar kepada penegak hukum tentang suatu kejahatan.

Dalam beberapa skenario, bahkan seseorang dapat memberi tahu target investigasi bahwa mereka menerima panggilan pengadilan untuk catatan yang berkaitan dengan target.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo – Putri Candrawathi Tertangkap Duduk Berdua

Lalu, apa hukuman untuk orang yang terbukti menghalangi penyelidikan atau proses pengadilan?

Di Indonesia, obstruction of justice diatur dalam pasal Pasal 221 ayat (1) KUHP. Di dalamnya diberikan ketentuan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Barang siapa setelah diadakan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, dan menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan-jabatan kepolisian.

Demikian ancaman hukuman untuk orang yang terbukti melakukan obstruction of justice di Indonesia.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x