“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat,” kata Hakim.
Bahkan Susi sempat ditanyakan oleh Hakim terkait anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang menurutnya anak tersebut adalah anak kandung dari Putri.
Namun, kesaksiannya tersebut usai mendengar kesaksian dari ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi tidak pernah hamil dan melahirkan di tahun 2019.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan bahwa keterangan saksi soal tempat isolasi berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Daden. Saat itu Daden mengatakan bahwa rumah di Jalan Bangka merupakan lokasi tempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan isolasi mandiri.
Dengan demikian, Susi kembali mencabut keterangan tersebut terkait dengan lokasi isolasi mandiri keluarga Sambo itu. Hakim juga meminta kepada Susi agar dalam persidangan selanjutnya, Susi bisa memberikan keterangan yang jujur.
“Nanti kami masih banyak diperiksa, ke depannya saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” ujar Hakim.
Lantas siapa sebenarnya sosok Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sempat membuat hakim kesal?