MEDIA BLITAR – Kasus perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah menemui titik akhir. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin 13 Februari 2023 lalu.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Namun, tampaknya telah dijautuhi hukuman yang setimpal, pihak keluarga dan pengacara Brigadir J masih belum puas hukuman yang diterima oleh para pelaku.
Pihak keluarga masih ngotot menuntut beberapa hal yang perlu dipenuhi setelah kemtian Brigadir J tersebut.
Orang tua Almarhum Brigadir J melalui penasehat hukumnya meminta kepada Polri untuk memulihkan nama baik anaknya dan menaikkan pangkatnya dua tingkat lebih tinggi menjadi Aipda.
Baca Juga: Ledakan di Blitar Menewaskan 1 Keluarga, Diduga Penyebabnya Berasal Dari Bahan Mercon Untuk Petasan
Permintaan ini disampaikan ketika ayah Brigadir J Samuel Hutabarat dan ibunya Rosti Simanjutak didampingi penasehat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk mengurus hak Brigadir J sebagai anggota Polri setelah tewas dibunuh.