Kemudian, ketiganya bertemu dengan Mario Dandy memakai Jeep Rubicon bersama dengan saksi A ditambah satu orang saksi lagi si S. tersangka mendatangi si korban yang saat itu berada di rumah teman.
"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban, kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban, akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R," ucap Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Optimisme 2023! Simak Faktor Pendorong Keberlanjutan Kinerja Impresif BRI
"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," ucapnya.
Pada akhirnya peristiwa penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh pelaku dengan menendang kaki korban sehingga pihak korban terjatuh. Setelah itu, si pelaku memukul korban memakai tangan kanan.
Hingga korban terjatuh, si pelaku tidak berhenti disitu. Dia memukul bertubi-tubi dengan cara menendang bagian kepala korban dan perut korban. Akibat perilakunya tersebut, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Khofifah Tinjau Lokasi Ledakan di Blitar, Harapkan Hal Ini di Bulan Ramadhan
Tersangka Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara
Saat ini tersangka Mario Dandy Satrio ditahan di Mapolres Metro, Jakarta Selatan. Anak dari salah seorang pejabat yang menempati Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan tersebut terancam mendapatkan hukuman hingga 5 tahun.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," tuturnya.