Selain itu, NIK yang resmi menjadi pengganti NPWP Bhima menyambut baik kebijakan tersebut, dan penggunaan single number dalam NIK membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih mudah.
Adanya Single identity number terbukti ideal, dimana petugas pajak dapat mudah melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK, dan hal itu sudah diterapkan di berbagai negara.
“Dan setelah lahir kan sudah ada di NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya pencatatan pajak akan lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup,” kata Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebab integrasi NIK jadi NPWP sudah berjalan.***