Garong Uang Negara Rp2,3 Triliun, KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Proyek e-KTP

- 30 November 2021, 07:13 WIB
Garong Uang Negara Rp2,3 Triliun, KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Proyek e-KTP
Garong Uang Negara Rp2,3 Triliun, KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Proyek e-KTP //Antara/

MEDIA BLITAR – Kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) masih ditelusuri lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta yang garong uang negara bernama Jack Budiman pada Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Kembali cair, BPUM UMKM tahap 3 BRI dan BNI, Simak Syarat dan Cara Cek KTP Melalui E Form BRI dan Banpresbpum

Jack Budiman akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan nilai kerugian Rp2,3 triliun.

Selain Jack, penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Extensa Winaya Fakta, Suhardi untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi berkas penyidikan tersangka Paulus Tanos.

Baca Juga: Muncul Varian Baru COVID-19 Omicron, Indonesia Larang Pelancong dari Delapan Negara Afrika

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk para saksi dalam kasus yang menjerat tersangka Pls (Paulus Tanos)," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri disadur dari PMJ oleh MEDIA BLITAR, Senin 29 November 2021.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini penyidik KPK telah menetapkan 14 tersangka.

Baca Juga: KPK Masih Terus Gali Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, Alexander Marwata: Ingin Tahu Duduk Perkara

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x