Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Penuh Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati para Maling Uang Rakyat

- 29 Oktober 2021, 20:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Penuh Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati para Maling Uang RakyatJurnal Soreang/Twitter @KPK_RI/
Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Penuh Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati para Maling Uang RakyatJurnal Soreang/Twitter @KPK_RI/ /

MEDIA BLITAR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan dukungannya soal wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk para ‘maling uang rakyat’ atau koruptor, terutama kasus megakorupsi.

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” papar Firli seperti dilansir PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Ia mengatakan bahwa ancaman dalam pasal itu perlu diperluas, sebab ia menilai penerapan hukuman harus ada efek jera bagi para pelaku garong uang rakyat.

Baca Juga: Novel Baswedan cs Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK

“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Firli.

Dalam keterangannya itu, Firli juga membeberkan berbagai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, semua upaya mulai pendidikan antikorupsi hingga penindakan memang harus lebih digalakkan.

Baca Juga: Ketok Palu KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Infrastruktur

“Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” paparnya.

Selain itu, Firli menjelaskan bahwa pihaknya pun telah berupaya untuk memperbaiki sistem agar nantinya tak ada peluang dan kesempatan untuk tindak pidana korupsi.

“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x