Bupati Banjarnegara jadi Tersangka, KPK Bakal Bongkar Transaksi Keuangan Maling Uang Rakyat (Koruptor)

- 4 September 2021, 22:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka kasus korupsi. /tangkapan layar akun YouTube KPK RI/

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu belakangan, sosok Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono curi perhatian publik.

Menjadi sorotan, bukan karena capaian tentang prestasi bersama rakyatnya bangun kesejahteraan daerah, melainkan karena keputusan KPK untuk menetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan, pemborongan, persewaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tepatnya di Dinas PUPR Banjarnegara periode 2017-2018.

Atas peristiwa ini, pihak KPK berencana untuk bongkar transaksi keuangan dari Budhi.
"Ini juga bisa berkembang mengikuti transaksi keuangan yang ada, baik secara pribadi ataupun koorporasi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dipaksa Tak Waras karena Ulah Koruptor, Panggil Saja Mereka Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat!

Selain Budhi, ada seorang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu pihak swasta yang bernama Kedy Afandi.

Dalam kasus ini, Budhi diduga mendapatkan uang dari pekerjaan proyek insfrastruktur di kabupaten yang dia pimpin senilai Rp2,1 miliar. Dan dikabarkan Kedy Afandi membantu Budhi dalam hal ini.

Dalam penjelasan Ketua KPK terkait penangkapan Budhi dan Kedy Afandi, menyampaikan bahwa, "Setelah melakukan penyelidikan, maka kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan."

Baca Juga: Influencer Arief Muhammad Puji Media yang Berani Ganti Diksi Koruptor jadi MALING, GORONG, RAMPOK Uang Rakyat

"Malam hari ini, kerja keras tersebut kami menetapkan dua orang tersangka yakni BS dan KA," sambungnya.

Kedua tersangka itu, dilaporkan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x