MEDIA BLITAR – Korupsi bak menjadi istilah yang cukup familiar di tanah air. Satu per satu oknum tak bertanggung jawab saat kelola uang rakyat, menjadi incaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk pertanggung jawabkan aksi mereka.
Akan tetapi, beriringan dengan aksi pada pemburu koruptor ini, koruptor disebut akan berganti nama menjadi ‘Penyintas Korupsi’ di masa depan.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, yaitu Wawan Wardinah bahwa istilah ‘Penyintas Korupsi’ dipilih, karena koruptor telah menjalani hukuman yang dinilai sudah memberikan pelajaran yang berharga, untuk kemudian disebarluaskan ke masyarakat.
Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju? Jika kami melalui Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan tak sepakat, dan ambil sikap.
Seperti arahan CEO PRMN yaitu Agus Sulistriyono, mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021, bahwa kami 170 media yang dinaungi oleh PRMN, secara resmi mengganti diksi ‘Koruptor’ dengan ‘Maling, rampok, atau garong uang rakyat’.
Agus menilai, bahwa diksi ‘Koruptor’ pada oknum tak bertanggung jawab itu, tidak memberi efek jera dan tidak membuat pelaku merasa malu.
Baca Juga: Najwa Shihab Geram dengan KPK, Bahas Soal Koruptor, Najwa Shihab: Penyintas itu...
“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi,” ucapnya.