MEDIA BLITAR – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Novel Baswedan melaporkan lili atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.
LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya.
“Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno,” ucap Novel dilansir Antara oleh MEDIA BLITAR, Kamis 22 Oktober 2021.
Dalam komunikasi tersebut, kata Novel, diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
“Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada,” ujar Novel.
Baca Juga: Soroti Perjuangan Anti Korupsi di Negeri Sendiri, Novel Baswedan: Apa Nggak Aneh
Novel mengaku fakta itu telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. Khairuddin menyampaikan memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno
Aduan tersebut dilayangkan karena dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak meng klarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara.