Tim Advokasi Novel Baswedan Mengkritik Jaksa, Terkait 2 Polisi Penyiram yang Hanya Dihukum 1 Tahun

- 12 Juni 2020, 15:38 WIB
DOKUMEN Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
DOKUMEN Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara //ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

MEDIA BLITAR - Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapat kritik tajam dari Tim Advokasi Novel Baswedan, terkait dengan hasil sidang dua terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan yang hanya dihukum satu tahun penjara.

Menurut kritiknya, tuntutan itu dinilai tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

Selain itu, tindakan tersebut adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.

Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan dianggap tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan.

"Sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini," kata Muhamad Isnur dalam keterangan ‎tertulis Tim Advokasi Novel Baswedan, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 11 Juni 2020.

Pertama, tuturnya, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab, jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan pasal 351 dan pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Tak pelak, jaksa harusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, tutur Isnur, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan jaksa di persidangan. Dalam pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di Persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian. Namun, jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.

Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x