Novel Baswedan cs Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK

- 22 Oktober 2021, 08:25 WIB
Novel Baswedan cs Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK
Novel Baswedan cs Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK /Antara/

“Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewan Pengawas Selanjutnya. kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi,” ucap Novel.

Baca Juga: Iwan Fals Buka Suara Soal Novel Baswedan yang Dilaporkan ke Polisi: Dikit2 Lapor, Capek dong Polisinya

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah