Cara menjual MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut :
1. Saat konsumen datang untuk membeli MGCR, arahkan untuk membukan PeduliLindungi;
2. Minta konsumen untuk scan Kode QR yang sudah dipasang di toko, kios, atau warung anda;
3. Cek hasil scan Kode QR.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka konsumen bisa membeli MGCR. Sedangkan jika hasilnya berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.
Sementara ini, konsumen yang membeli MGCR dibatasi perhari maksimal10 Kg untuk satu NIK.
Jika ada konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka bisa menggunakan KTP.
Setelah konsumen menunjukkan KTP nya, pengecer kemudian mencatat NIK dan konsumen bisa membeli MGCR.