MEDIA BLITAR – Seperti diketahui, pembelian minyak goreng curah untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK, dengan harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Kini pemerintah menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dan diterapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengawasi, memantau pendistribusian, serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Simak Berikut Resep Nasi Kebuli Ayam ala Chef Devina
Tujuannya untuk mencegah adanya oknum yang berniat untuk menyelewengkan minyak goreng di berbagai tempat, sehingga tidak terjadi peristiwa kelangkaan minyak goreng curah, serta kestabilan harga minyak goreng curah tetap teratasi.
Namun, bagi konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah rakyat tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.
Nantinya, penjual minyak goreng akan mencatat NIK pembeli yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (NIK).
Lalu, bagaimana cara pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi?