Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Peduli Lindungi, Benarkah? Ini Penjelasan Luhut

- 25 Juni 2022, 18:28 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Peduli Lindungi, Benarkah? Ini Penjelasan Luhut
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Peduli Lindungi, Benarkah? Ini Penjelasan Luhut /instagram/@luhut.pandjaitan

MEDIA BLITAR - Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), diwajibkan oleh Pemerintah.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Luhut dalam pernyataan pers pada Jumat 24 Juni 2022, dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga: Matthijs De Ligt Sedang Direbutkan Klub Elite, Juventus Diminta untuk Merelakan

Ia juga menjelaskan, aturan tersebut akan berlaku setelah masa sosialisasi selesai.

MGCR nantinya di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 1 NIK dengan jumlah 10 kg per hari.

Dia juga menyebutkan bahwa mereka dijamin memperoleh dengan HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Kemenag Atur Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK

MGCR dengan harga tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x