TERKUAK! Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag jadi Tersangka

- 19 April 2022, 17:22 WIB
TERKUAK! Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka/Situs Bappebti/
TERKUAK! Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka/Situs Bappebti/ /

MEDIA BLITAR – Terkuak sudah misteri di balik kelangkaan minyak goreng yang selama ini melanda Tanah Air. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, yang diduga kuat adalah Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Mendekati Lebaran Idul Fitri 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung berikut adalah 3 tersangka yang berasal dari pihak swasta sebagai berikut:

1. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

2. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

3. PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x