“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” tambah Burhanuddin.
Baca Juga: Sebelum Mudik Perhatikan Skema One Way Mudik Balik Tahun 2022, Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah
Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.
Baca Juga: Tak Menyelesaikan Kuliah Tepat Waktu, 142 Mahasiswa Asal Papua Dipulangkan Pemerintah
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
- Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
- Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu:
. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);