Update! Label Halal Indonesia Terbaru, Sudah Berlaku Nasional

- 12 Maret 2022, 20:35 WIB
Label Halal Indonesia
Label Halal Indonesia /kemenag/

MEDIA BLITAR – Kabar terbaru mengenal label Halal Indonesia berlaku secara nasional telah disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nmor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Lebel Halal, yang ditetapkan sejak 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Informasi label Halal Indonesia terbaru ini pun, perlu dipahami dan disosialisasikan kepada publik.

Baca Juga: Toulon Tournament 2022 & Kroasia: Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala Dunia U-20 2023 Ikuti Egy dkk Tahun 2017

Lebih lanjut, seperti sampaikan Aqil Irham pada 12 Maret 2022 menyampaikan, "Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH."

Berbicara soal filosofi label Halal Indonesia terbaru, Aqil Irham menyampaikan, "Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia."

Baca Juga: 9 Jadwal Pertandingan Uji Coba & Lawan Timnas U-19 di Korea Selatan Bulan Maret Jelang Toulon Tournament 2022

Baca Juga: Biodata Lengkap Arsyan MasterChef Indonesia MCI 9 Diprediksi Jadi Juara 1: Umur, Akun IG, Pendidikan

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," sambungnya.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah