MEDIA BLITAR - Dengan iming-iming uang yang menggiurkan tentunya trading mampu meraup banyak peminat.
Namun, alih-alih mendapatkan pundi-pundi rupiah, para korban justri tertipu dengan afiliator trader.
Dilansir Media Blitar dari laman PikiranRakyat.com ada dua orang afiliator dari Community of Profesional Trader atau EA Copet yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mereka masing-masing berinisial H dan R yang diduga telah melakukan tindakan penipuan, pencucian, dan juga penggelapan uang.
Saat ini sudah ada 65 berkas yang akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kerugian akibat investasi yang dilakukan bisa mencapai Rp20 miliar rupiah.
Baca Juga: Viral TikTok! Lirik Lagu Denting – Melly Goeslaw: Rintik Gerimis Mengundang Kekasih di Malam Ini
“Yang telah terkumpul dan didata saat ini totalnya Rp4.5 miliar, susulan Rp10 miliar, ditambah lagi Rp45 miliar, dan seluruhna Rp20 miliar,” ucap Charlie Wijaya, pendamping korban.