RESMI! Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Binary Option Aplikasi Quotex

- 9 Maret 2022, 07:30 WIB
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Binnary Option Aplikasi Quotex
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Binnary Option Aplikasi Quotex /instagram/@donisalmanan_real

MEDIA BLITAR - Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong binary option aplikasi Quotex.

Dikenal luas sebagai Crazy Rich Bandung, peningkatan status Doni Salmanan diumumkan secara resmi oleh Mabes Polri, Rabu dini hari, 9 Maret 2022.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip ulang dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Lord of The Rings: The Two Towers, Simak Daftar Acara Lengkap Trans TV Rabu, 9 Maret 2022

Naiknya status Doni Salmanan menjadi tersangka tersebut adalah hasil dari pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), sepanjang pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB, Selasa, 8 Maret 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dilaporkan, sebanyak 12 saksi sudah diperiksa Polisi yang terdiri dari 7 saksi korban, tiga saksi ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Baca Juga: Hasil UEFA Champions League UCL Bayern Munchen vs Salzburg, Lewandowski Hattrick, Die Roten Pesta Gol 7-1

Penahanan suami dari Dinan Nurfajrina ini dilakukan terkait alasan subyektif penyidik dari resiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x