Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz

- 5 Maret 2022, 16:50 WIB
Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz
Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz /instagram/@donisalmanan.officialu

MEDIA BLITAR - Para afiliator binary option di Indonesia seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan kini diusut oleh pihak kepolisian satu persatu. 

Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terbelit perkara kasus dugaan penipuan investasi melalui  aplikasi. 

Seperti Indra Kenz, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini mengusut kasus Doni Salmanan, yang merupakan afiliator dari aplikasi serupa Binomo, yakni Quotex. 

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Vitamin C yang Berlebihan Berbahaya Bagi Kesehatan! Salah Satunya Sebabkan Batu Ginjal

Akibatnya, Doni Salmanan terancam mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya. 

Ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan ini disampaikan oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku anggota Divisi Humas Polri, yang juga meluruskan jika Doni bekerja sebagai afiliator platform Quotex. 

"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot dalam jumpa pers virtual, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Profil Biodata Valerie MasterChef Indonesia MCI 9 Mirip Artis Korea: Keturunan, Akun IG, Asal, Profesi

Doni Salmanan berurusan dengan polisi karena sebuah laporan dari korban yang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan nomor laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x