MEDIA BLITAR - Para afiliator binary option di Indonesia seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan kini diusut oleh pihak kepolisian satu persatu.
Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terbelit perkara kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi.
Seperti Indra Kenz, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini mengusut kasus Doni Salmanan, yang merupakan afiliator dari aplikasi serupa Binomo, yakni Quotex.
Akibatnya, Doni Salmanan terancam mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
Ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan ini disampaikan oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku anggota Divisi Humas Polri, yang juga meluruskan jika Doni bekerja sebagai afiliator platform Quotex.
"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot dalam jumpa pers virtual, Jumat, 4 Maret 2022.
Doni Salmanan berurusan dengan polisi karena sebuah laporan dari korban yang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan nomor laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/