Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz

- 5 Maret 2022, 16:50 WIB
Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz
Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz /instagram/@donisalmanan.officialu

Laporan tersebut berujung Doni Salmanan terancam UU ITE Pasal 378 KUHP. 

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," jelas Gatot.​​​​​​​

Baca Juga: BIG MATCH! Liverpool vs West Ham United: Prediksi Skor, Line Up, H2H, Jadwal Tayang Liga Inggris

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," sambungnya.

Sebagai informasi, Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut:

'Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan'. 

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Makanan Ini Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak, Salah Satunya Bayam

Sejak Jum'at, 4 Maret 2022 yang lalu perkara Doni Salmanan ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, menurut para penyidik. 

Kasus ini melibatkan pemeriksaan saksi sejumlah 10 orang, yang terdiri dari tujuh saksi dari pihak korban, dan tiga saksi ahli.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah