Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz

- 5 Maret 2022, 16:50 WIB
Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz
Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terancam Susul Indra Kenz /instagram/@donisalmanan.officialu

MEDIA BLITAR - Para afiliator binary option di Indonesia seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan kini diusut oleh pihak kepolisian satu persatu. 

Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terbelit perkara kasus dugaan penipuan investasi melalui  aplikasi. 

Seperti Indra Kenz, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini mengusut kasus Doni Salmanan, yang merupakan afiliator dari aplikasi serupa Binomo, yakni Quotex. 

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Vitamin C yang Berlebihan Berbahaya Bagi Kesehatan! Salah Satunya Sebabkan Batu Ginjal

Akibatnya, Doni Salmanan terancam mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya. 

Ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan ini disampaikan oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku anggota Divisi Humas Polri, yang juga meluruskan jika Doni bekerja sebagai afiliator platform Quotex. 

"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot dalam jumpa pers virtual, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Profil Biodata Valerie MasterChef Indonesia MCI 9 Mirip Artis Korea: Keturunan, Akun IG, Asal, Profesi

Doni Salmanan berurusan dengan polisi karena sebuah laporan dari korban yang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan nomor laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022 lalu.

Laporan tersebut berujung Doni Salmanan terancam UU ITE Pasal 378 KUHP. 

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," jelas Gatot.​​​​​​​

Baca Juga: BIG MATCH! Liverpool vs West Ham United: Prediksi Skor, Line Up, H2H, Jadwal Tayang Liga Inggris

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," sambungnya.

Sebagai informasi, Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut:

'Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan'. 

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Makanan Ini Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak, Salah Satunya Bayam

Sejak Jum'at, 4 Maret 2022 yang lalu perkara Doni Salmanan ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, menurut para penyidik. 

Kasus ini melibatkan pemeriksaan saksi sejumlah 10 orang, yang terdiri dari tujuh saksi dari pihak korban, dan tiga saksi ahli.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah