MEDIA BLITAR – Informasi terkait Quotex adalah aplikasi yang tiba-tiba viral setelah terungkapnya kasus investasi penipuan Doni Salmanan hingga resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Tidak hanya Indra Kenz, Doni Salmanan juga menjadi afiliator investasi bodong binary option yang masuk dalam aplikasi Quotex.
Laki-laki yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena tersandung kasus aplikasi Quotex.
Doni Salmanan diduga melanggar pasal terkait judi online, penipuan, penyebaran berita bohong melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkembangan kasus pria 23 tahun ini meningkat yang semula dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, terancam dipenjara dan jatuh miskin.
“Status yang bersangkutan terjadi peningkatan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Laki-laki yang akrab disapa Doni ini dicecar 90 pertanyaan hingga membuatnya terancam berada dalam kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Biodata Lengkap Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan Ternyata Bukan Orang Biasa: Instagram – Umur
“Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 20 tahun penjara untuk kasus TPPU,” ucap Ahmad Ramadhan.