MEDIA BLITAR - Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan kasus investasi bodong binary option Doni Salmanan, berawal dari pelaporan korban aplikasi trading Quotex berinisial RA.
Laporan korban berinisial RA tersebut tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Menidak lanjuti laporan korban aplikasi Quotex berinisial RA tersebut dengan proses penyelidikan, Polri akhirnya meningkatkan status Doni Salmanan ke tingkat penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Bareskrim Polri, Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong binary option aplikasi Quotex, Rabu, 9 Maret 2022.
"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.
Ancaman Hukuman dan Pelacakan Aset Doni Salmanan
Baca Juga: Lirik Lagu Diri – Tulus: Bisikkanlah Terima Kasih pada Diri Sendiri
Sosok yang dikenal publik dengan sebutan Crazy Rich Bandung tersebut diancam dengan pasal berlapis terkait UU ITE dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).