Jual Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Bakal Gunakan PeduliLindungi, Ini Ketentuannya

- 25 Juni 2022, 10:24 WIB
Jual Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Bakal Gunakan PeduliLindungi, Ini Ketentuannya
Jual Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Bakal Gunakan PeduliLindungi, Ini Ketentuannya /Antara/Reno Ensir

MEDIA BLITAR – Mulai Senin 27 Juni mendatang, sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut dilakukan agar tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Biodata Park Hae-soo Aktor yang Memerankan Berlin di Serial Money Heist Korea

Dalam keterangannya pada kemarin Jumat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sosialisasi proses jual beli minyak goreng curah rakyat dan akan dimulai pada Senin 27 Juni mendatang selama 14 hari.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, proses jual beli minyak goreng curah rakyat juga bisa dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), bagi yang tidak memiliki aplikasi.

Baca Juga: Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” jelas Menko Luhut dalam keterangan resminya Jumat 24 Juni 2022.

Ketentuan pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen nantinya akan dibatasi maksimal 10 kg atau 10 liter per hari untuk satu NIK dngan harga Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Baca Juga: Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x