TNKB atau Pelat Kendaraan Bermotor Warna Putih Bakal Mulai Diterapkan di 3 Daerah Ini, Bukan Jakarta?

- 24 Juni 2022, 21:52 WIB
Mulai Berlaku Juni! TNKB Atau Pelat Kendaraan Warna Dasar Putih dan Tulisan Hitam, Ini Ketentuannya,/ PMJ/ Yeni
Mulai Berlaku Juni! TNKB Atau Pelat Kendaraan Warna Dasar Putih dan Tulisan Hitam, Ini Ketentuannya,/ PMJ/ Yeni /

 

MEDIA BLITAR – Menjelang akhir bulan Juni, penggunaan TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam telah mulai diberlakukan pihak Korlantas Polri.

Nantinya untuk mulai dilakukan peralihan warna pelat kendaraan akan dimulai dan diutamakan di tiga daerah di Indonesia.

Ternyata dari tiga daerah tersebut bukan dari Jakarta dan justru dimulai dari daerah lain, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin dalam keterangannya pada para awak media Selalsa lalu.

Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Vaksin Covid 19 Buatan Institute India, MUI: Pemerintah Harus Prioritaskan Vaksin Halal

Selain itu Taslim juga menjelaskan bahwa alasan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan di ketiga daerah itu karena material pelat nomor hitamnya telah habis.

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," ujar Taslim Chairuddin seperti dikutip dari Pmj News pada Jumat 17 Juni 2022.

Dengan mulai habisnya material pelat nomor hitamnya di tiga daerah tersebut, maka pelat warna putih sudah mulai digunakan disana.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x