Arti Dari Susunan Angka dan Huruf Pada Plat Nomor Kendaraan, Berikut Penjelasannya!

- 15 Juli 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi plat nomor/Korlantas Polri
Ilustrasi plat nomor/Korlantas Polri /

MEDIA BLITAR- Masyarakat pastinya tidak asing dengan plat nomor yang terdapat pada kendaraan yang mereka gunakan atau naiki sehari-hari.

Namun apakah masyarakat pernah melihat secara detail plat nomor kendaraan yang digunakan sehari-hari yang terdiri dari huruf dan angka tertentu?

Selain untuk tanda pengenal dan registrasi pembayaran pajak, ternyata susunan huruf dan angka pada plat nomor kendaraan sendiri memiliki arti dan tujuan penting tertentu serta kode-kode rahasia yang hanya diketahui sebagian orang.

Penasaran dengan maksud dari kode rahasia pada plat nomor kendaraan? Berikut caranya!

Seperti dikutip dari NTMC Polri melalui Pikiran-Rakyat.com pada Rabu 14 Juli 2021, plat nomor atau dikenal dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah sebuah identitas bagi sebuah kendaraan serta alat bukti legal atau resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di data kepolisian.

Baca Juga: Viral Pernyataan Lord Rangga Sunda Empire Soal AS Dimerdekaan Baten, hingga Asal Muasal Kode Plat A

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi.

“NKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar, bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan,” bunyi peraturan tersebut.

Plat nomor kendaraan biasanya terdiri dari 8 digit angka dan huruf yang memiliki susunan unik dan berbeda satu dan lainnya untuk menunjukkan kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x