Fatwa MUI Haramkan Vaksin Covid 19 Buatan Institute India, MUI: Pemerintah Harus Prioritaskan Vaksin Halal

- 24 Juni 2022, 21:34 WIB
Gunakan pankreas babi saat produksi, vaksin covid 19 dari india dinyatakan haram oleh MUI// pixabay
Gunakan pankreas babi saat produksi, vaksin covid 19 dari india dinyatakan haram oleh MUI// pixabay /

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini MUI keluarkan fatwa haram terhadap salah satu merk vaksin Covid 19.

Vaksin covid 19 tersebut memiliki nama Covovaxmirnaty yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt, India.

Bukan tanpa sebab, vaksin buatan India ini dinyatakan haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang diharamkan.

Serum Institute of India Pvt, India menggunakan enzim pankreas babi dalam proses pembuatan vaksin Covid 19 tersebut.

Baca Juga: Info Update Kabar Jemaah Haji Indonesia Yang Sakit dan Wafat di Tanah Suci Tahun 2022   

Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa haram atas Vaksin Covovaxmirnaty yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt, India.

Dikutip dari laman resmi MUI, fatwa tersebut menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.

Dengan argumentasi, dalam proses produksi ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x