MEDIA BLITAR – Baru-baru ini MUI keluarkan fatwa haram terhadap salah satu merk vaksin Covid 19.
Vaksin covid 19 tersebut memiliki nama Covovaxmirnaty yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt, India.
Bukan tanpa sebab, vaksin buatan India ini dinyatakan haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang diharamkan.
Serum Institute of India Pvt, India menggunakan enzim pankreas babi dalam proses pembuatan vaksin Covid 19 tersebut.
Baca Juga: Info Update Kabar Jemaah Haji Indonesia Yang Sakit dan Wafat di Tanah Suci Tahun 2022
Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa haram atas Vaksin Covovaxmirnaty yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt, India.
Dikutip dari laman resmi MUI, fatwa tersebut menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.
Dengan argumentasi, dalam proses produksi ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.