MEDIA BLITAR – Vaksin buatan Indonesia, Merah Putih akhirnya memperoleh sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Pihak LPPOM MUI pun telah meegaskan bahwa vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical ini telah bersertifikasi halal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangannya pada Jumat, kemarin.
"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," tegas Asrorun Nia'm Sholeh pada Jumat 11 Februari 2022.
Selanjutnya Asrorun menjelaskan bahwa kepastian vaksin Merah Putih mendapat sertifikasi halal saat sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin 7 Februari 2022 dan akan berlaku empat tahun hingga 6 Februari 2026.
Di sisi lain, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran untuk uji sertifikasi Vaksin Merah Putih sudah bermula pada 14 Januari 2022 lalu.
"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," jelas Muti.