Apakah Vaksin Covid-19 dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata MUI

- 3 April 2022, 17:42 WIB
Apakah Vaksin Covid-19 dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata MUI
Apakah Vaksin Covid-19 dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata MUI /ANTARA/ Muhammad Iqbal/

MEDIA BLITAR – Bulan Ramadhan tahun ini, umat muslim diperbolehkan untuk mudik dengan syarat sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster atau vaksin ketiga.

Adanya aturan tersebut, banyak masyarakat mencari informasi mengenai 'Apakah melakukan vaksinasi booster dapat membatalkan puasa?'.

Menjawab pertanyaan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 13 tahun 2021, tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: NIAT BUKA PUASA Ramadhan 2022, Lengkap Tulisan Arab dan Artinya: Allahumma laka shumtu…

Menurut ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara masif, dapat meningkatkan herd immunity bagi umat Islam, yang menjalankan puasa Ramadhan dan sesuai dengan kaidah keagamaan.

“Ini sebagai panduan umum bagi umat muslim agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ucap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari laman resmi MUI.

Baca Juga: 2 Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadhan Enak, Cobalah Resep Takjil Ekstra Segar Bikin Nagih

Menurutnya, pelaksanaan vaksin Covid-19 yang menyuntikkannya melalui otot atau Intramuskular, tidak membatalkan puasa.

Sehingga, bagi umat muslim yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan cara tersebut, selagi tidak menyebabkan bahaya (Dhahar) tetap diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: MUI Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x