Apakah Vaksin Covid-19 dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata MUI

- 3 April 2022, 17:42 WIB
Apakah Vaksin Covid-19 dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata MUI
Apakah Vaksin Covid-19 dapat Membatalkan Puasa? Begini Kata MUI /ANTARA/ Muhammad Iqbal/

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau suntik, tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim yang sedang berpuasa dengan cara suntik adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (Dhahar),” katanya lagi.

Baca Juga: Tata Cara & Waktu Tepat Membaca Doa Qunut Subuh, Qunut Nazilah Malam Ramadhan 1443 H Lengkap Latin dan Artinya

Baca Juga: TATA CARA Mandi Keramas Sebelum Ramadhan: Bacaan Niat Mandi Wajib Berbeda dengan Mandi Keramas

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan menjalankan vaksinasi Covid-19 atau booster saat puasa adalah boleh, dengan harapan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah dan dapat beribadah saat bulan Ramadhan di fasilitas umum maupun untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Ketua MUI Bidang Fatwa merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: MUI Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah