Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI

- 24 Juni 2022, 19:55 WIB
Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI
Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI /pixabay

MEDIA BLITAR – Terkait vaksin Covid 19 yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt, MUI nyatakan vaksin tersebut haram.

Vaksin dengan merk dagang Covovaxmirnaty dinyatakan haram oleh MUI karena dalam proses produksi menggunakan pankreas babi.

Dimana Babi merupakan salah satu binatang yang haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim.

Baca Juga: Jawa Timur Lolos Terbanyak SBMPTN 2022, Gubernur Khofifah : Selamat dan Sukses

MUI mengeluarkan fatwa tentang vaksin covid 19 Covovaxmirnaty produksi serum Institute of India Pvt, dengan fatwa MUI No. 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Dikutip dari laman resmi MUI, fatwa tersebut menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.

Dengan argumentasi, dalam proses produksi ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Baca Juga: Link Nonton Film Doctor Strange in The Multiverse of Madness yang Sudah Tersedia di Disney Plus

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x