Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI

- 24 Juni 2022, 19:55 WIB
Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI
Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI /pixabay

Melalui fatwa MUI No. 10 tahun 2022, MUI juga memberikan rekomendasi terhadap pemerintah dalam pemilihan vaksin Covid 19 yang digunakan, antara lain:

Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Baca Juga: RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya

Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Baca Juga: UPDATE JADWAL RANS Nusantara Feat Ronaldinho Trofeo Meet The Stars Vs Arema dan Persik, Tayang Dimana?

Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighosah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Demikian fatwa MUI tentang fatwa haram vaksin Covid 19 yang diproduksi oleh serum Institute of India Pvt. ***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah